Pintasan.co, Cimahi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi, akan segera memulai pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, mengungkapkan bahwa meskipun detail mengenai penghitungan upah belum ditetapkan, mereka berencana untuk segera memulai diskusi terkait UMK tersebut. 

“Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha,” ujar Febie saat ditemui, Selasa (22/10/24).

Febie juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia mengenai penetapan UMK untuk tahun 2024.

Setelah rumusan ditentukan, mereka akan melanjutkan dengan penghitungan bersama Dewan Pengupahan.

“Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febie menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi penghitungan UMK Cimahi untuk tahun 2025 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Rumusan ini akan mencakup tiga variabel penting, yaitu Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alfa atau “a.”

“Kita akan lakukan simulasi penghitungan upah, tapi hanya simulasi saja karena kita masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker,” jelasnya.  

Febie menegaskan bahwa sebagian besar dari 135 perusahaan yang ada di Kota Cimahi telah mematuhi ketentuan pembayaran upah yang berlaku.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar UMK yang ditetapkan, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan jumlah pesanan.

“Kepatuhan rata-rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, sehingga pembayaran dihitung sesuai dengan jumlah pekerja yang masuk,” ujarnya. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK Kota Cimahi untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen, atau sekitar Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Perkenalkan Layanan Pembayaran Digital untuk Pajak dan Retribusi

Febie menambahkan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi tengah menghadapi tantangan akibat dampak dari kondisi ekonomi global, yang berdampak pada penurunan jumlah pesanan.

“Perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena kondisi ekonomi global kurang bagus, sehingga berimbas pada order perusahaan yang agak berkurang,” jelasnya.

Dengan upaya ini, diharapkan pembahasan mengenai UMK dapat berjalan lancar dan berujung pada keputusan yang membawa manfaat bagi semua pihak, terutama para pekerja di Kota Cimahi.