Pintasan.co, Kuningan – Meskipun pendaftaran telah dibuka, Open Bidding (OB) atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan masih menjadi sorotan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agung Sulistyo, bahkan menuduh BKPSDM Kuningan bertindak sewenang-wenang dengan merekayasa aturan dan melanggar ketentuan yang ada.

“Surat pengumuman itu melanggar aturan, dari mulai tidak mencantumkan dasar izin tertulis dari kemendagri, usia harusnya 56 tahun tapi dirubah 58 tahun, sampai surat dari kemendagri belum keluar, tapi sudah brani mengeluarkan surat pengumuman pembukaan pendaftaran OB Sekda,” beber Agung Sulistyo, Kamis (10/10/2024)

Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, menjelaskan bahwa pengumuman seleksi terbuka (selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Rekomendasi dari BKN dan Persetujuan Pelaksanaan dari Kemendagri merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum pembentukan panitia seleksi (pansel) dan pengumuman dilakukan.

Lebih lanjut, pembentukan pansel dan pengumuman seleksi akan dilaksanakan setelah semua persyaratan terpenuhi. Pengumuman selter untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Sekda akan dilakukan setelah rekomendasi BKN dan persetujuan pelaksanaan dari Kemendagri diterbitkan.

“Untuk pelaksanaan Selter Sekda, kita sudah dapat persetujuan dari BKN Nomor: 6668/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7769/Otda Tanggal 2 Oktober 2024,” beber Purwadi Hasan Darsono, diamini Sekretarisnya, Dodi Sudiana

Kemudian, mengenai batasan usia 58 tahun, hal ini mengacu pada Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, Bagian B Pelaksanaan 2 Poin f, yang mengatur bahwa peserta seleksi yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama harus berusia maksimal 58 tahun.

Baca Juga :  Material Longsor Hantam Dua Rumah dan Sekolah TK di Pinrang

Sementara itu, batas usia 56 tahun berlaku bagi peserta yang berasal dari Pejabat Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Madya.

Penjelasan ini diperkuat oleh SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa usia maksimum untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda kabupaten/kota adalah 56 tahun bagi calon yang saat ini atau pernah menjabat sebagai administrator atau dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Sementara itu, usia maksimum 58 tahun diberikan kepada calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, asalkan yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) saat diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda kabupaten/kota, yang khusus mengatur batas usia pengangkatan JPT Sekda kabupaten/kota.

Terkait pejabat administrator yang dapat melamar, Purwadi menambahkan bahwa pejabat administrator diizinkan untuk ikut serta dalam seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Mengenai rujukan hirarki peraturan, dijelaskan bahwa peraturan pemerintah yang mengacu pada UU ASN sebelum diterbitkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tetap berlaku, selama tidak ada pencabutan atau penerbitan peraturan pengganti yang lebih baru.

“Selanjutnya tentang penilaian kapasitas peserta, akan dilaksanakan oleh Pansel secara objektif dan terukur. Sehingga hasilnya akan mencerminkan kapasitas peserta dalam kompetensi teknis, manjerial, sosio kultural dan hal ini berlaku secara fair untuk peserta dari JP, JF Ahli Utama maupun Administrator dan JF Ahli Madya,” jelasnya