Pintasan.coPenentuan awal bulan Ramadhan merupakan salah satu isu penting dalam kalender Islam yang sering menjadi perhatian umat Islam.

Di Indonesia, beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam memiliki metode yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan, khususnya awal Ramadhan.

Perbedaan ini dihilangkan pada perbedaan metode rukyatul hilal (pengamatan bulan) dan hisab (perhitungan astronomi).

Berikut adalah metode yang digunakan oleh beberapa ormas Islam besar di Indonesia.

  • Nahdlatul Ulama (NU) – Rukyatul Hilal Bisyahadah. Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyatul hilal atau pengamatan bulan secara langsung. Jika hilal (bulan sabit pertama) terlihat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 Syaban, maka esok harinya sudah masuk 1 Ramadhan. Jika tidak terlihat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). NU juga memperhatikan hasil hisab sebagai referensi, namun keputusan tetap berdasarkan kesaksian langsung dari para perukyat yang telah diakui.
  • Muhammadiyah – Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal , yaitu berdasarkan perhitungan astronomi. Menurut metode ini, jika pada saat matahari terbenam hilal sudah wujud di atas ufuk, maka keesokan harinya sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Muhammadiyah tidak bergantung pada pengamatan langsung (rukyat) tetapi lebih mengandalkan hasil perhitungan yang dapat diprediksi jauh-jauh hari.
  • Persatuan Islam (Persis) – Hisab dengan Kriteria Imkanur Rukyat. Persatuan Islam (Persis) menggunakan metode hisab dengan kriteria imkanur rukyat , yaitu kombinasi antara hisab dan kemungkinan terlihatnya hilal. Persis berpatokan pada data astronomi dengan mempertimbangkan syarat imkanur rukyat, yaitu hilal harus memiliki tinggi minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam. Jika syarat ini terpenuhi, maka dianggap 1 Ramadhan sudah masuk.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah – Rukyatul Hilal dengan Imkanur Rukyat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggabungkan metode rukyatul hilal dan hisab dengan kriteria imkanur rukyat . Keputusan awal Ramadhan ditetapkan dalam sidang isbat yang melibatkan berbagai ormas Islam, pakar astronomi, dan lembaga terkait. Jika laporan rukyat hilal kriteria memenuhi imkanur rukyat, maka pemerintah menetapkan awal Ramadhan. Jika tidak, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.
Baca Juga :  Kapan 1 Ramadhan 1446 H? Lembaga Falakiyah PBNU dan BMKG Rilis Data Hilal

Meskipun terdapat perbedaan metode antar ormas Islam dalam menentukan awal Ramadhan, semuanya memiliki dasar ilmiah dan dalil syar’i yang kuat.

Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati, karena pada dasarnya semua bertujuan untuk menegakkan syariat Islam dengan sebaik-baiknya.

Umat ​​Islam di Indonesia tetap dianjurkan untuk mengikuti keputusan resmi yang diambil oleh ormas atau pemerintah yang mereka ikuti, demi menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah.