Pintasan.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan mengambil tindakan tegas jika aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Kami ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku,” ujar Meutya, dilansir di Antara, Selasa (14/1/2025).
Saat ini mencul fenomena berburu Koin Jagat di kalangan masyarakat di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Berburu koin Jagat dilakukan dengan bantuan aplikasi Jagat yang bisa didapatkan di toko aplikasi Google dan App Store.
Menurut Meutya Hafid, pihaknya sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial mengenai permainan berburu koin via aplikasi Jagat.
Dia menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, mengarahkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari lebih dalam mengenai aplikasi Jagat.
Katanya, pendalaman terkait aplikasi Jagat nanti fokus diberbagai aspek mulai dari potensi kerugian, dampak permainan dan kesesuaian dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dari pendalaman itu, jika ditemukan pelanggaran hukum di aplikasi Jagat, Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengambil tindakan tegas.
“Saya baru mendapat masukan, sehingga kami akan pelajari dulu,” ucapnya.