Pintasan.co, Bandung – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Bandung, yang dipimpin oleh Alexsander Finenko, S.H., M.H., bersama tim hukumnya yang terdiri dari Sopian S.H., M.H., Dede Herlan S.H., Soni Widiarko S.H., Andri Firmansyah, S.H., dan Dik Dik Risqi Fauzi, S.H., berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Mereka bertujuan membantu individu yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak pembelaan hukum, baik di bidang pidana maupun perdata.

Setelah melakukan sosialisasi di berbagai MWCNU di Kabupaten Bandung, LPBHNU menerima respons positif dari masyarakat. Banyak individu yang menghadapi masalah hukum merasa terbantu oleh keberadaan pengacara yang kompeten dari LPBHNU. 

Ini menegaskan pentingnya lembaga hukum yang siap mendukung warga Nahdliyin dalam mengatasi persoalan hukum mereka.

Salah satu kasus terbaru yang ditangani oleh LPBHNU adalah pendampingan hukum untuk seorang ayah yang putrinya, berusia 14 tahun, menjadi korban dugaan tindak pidana asusila di Kota Bandung. 

Kasus ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pendampingan tersebut menjadi bukti nyata komitmen LPBHNU dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak.

Ketua PCNU Kabupaten Bandung, KH. Agus Ahmad Qustulany, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi para pengacara LPBHNU dalam mendampingi kasus tersebut. 

Ia berharap setiap lembaga di bawah naungan NU dapat bekerja dengan terarah dan terukur, sehingga kontribusi kepada umat semakin meningkat.

Komitmen LPBHNU Kabupaten Bandung mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, serta penegakan hukum bagi warga Kabupaten Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang memerlukan. 

Ini menunjukkan dedikasi mereka untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat. Alexsander Finenko menegaskan komitmennya dengan menyatakan, 

Baca Juga :  Millenial Peduli Bone Salurkan Donasi Rp13 Juta untuk Nenek yang Ditagih Koperasi

“Untuk warga Nahdliyin khususnya di Kabupaten Bandung, jangan segan-segan untuk menghubungi kami jika ada kasus hukum. Kami siap membantu.”

Pernyataan tersebut mencerminkan semangat LPBHNU dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui pendampingan yang diberikan, LPBHNU berharap dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh warga serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih memahami hak-hak hukum mereka dan memiliki keberanian untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Keberadaan LPBHNU di Kabupaten Bandung diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai agen perubahan yang aktif dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat. 

Dengan dukungan dari berbagai pihak, LPBHNU bertekad untuk terus berkontribusi dalam bidang hukum demi kebaikan umat.