Pintasan.co, Pangandaran – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 2 Ujang Endin dan Dadang Solihat mencabut kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan PHP Pilkada dari Pemohon.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan ketetapan pada Sidang Pleno di Gedung 1 MK, Selasa, 4 Februari 2025.

“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 2 Ujang Enin dan Dadang Solihat selaku Pemohon mengajukan permohonan PHP Kada 2024 dengan mendalilkan mengenai kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono sebagai Pihak Terkait.

Pemohon mendug, karena hadirnya jeje Wiradinata yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pangandaran dan Calon Gubernur Jawa Barat, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait mengakibatkan kalahnya perolehan suara dari Pemohon.

Baca Juga :  Oplos Pertamax Rugikan Negara, Ini Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga