Pintasan.co, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah bagi investor di IKN.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun yang totalnya mencapai 190 tahun.

Basuki menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus hak atas tanah investor, melainkan hanya mengubah tata cara pemberiannya.

Ia memberi contoh bahwa HGB yang sebelumnya diberikan sekaligus selama satu siklus 80 tahun, kini diatur ulang menjadi tiga tahap: pemberian awal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Basuki juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada keluhan dari investor terkait perubahan mekanisme itu.

Ia menegaskan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana, dengan dukungan pembiayaan dari investor maupun APBN.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut positif putusan MK tersebut.

Ia menyebut keputusan itu memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pembangunan IKN.

Menurut Nusron, putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar pembangunan IKN berlangsung secara adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi.

Diketahui, MK membatalkan aturan pemberian HGB, HGU, dan Hak Pakai hingga 190 tahun. Setelah jangka waktu maksimal 95 tahun, tanah di kawasan IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.

Baca Juga :  Raja Yordania Ajak Indonesia Berinvestasi di Tiga Sektor Strategis Senilai Rp21 Triliun