Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), mulai 8 Januari pekan depan akan melakukan sidang terhadap permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024.
Suhartoyo selaku Ketua MK, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota, pihaknya menerima total 314 perselisihan sengketa pilkada.
“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia pun, merinci jumlah paling banyak yaitu pemilihan Bupati total 242 perkara, pemilihan Wali Kota sebanyak 49 sedangkan untuk pemilihan Gubernur sebanyak 23 permohonan.
Ketua MK ini mengaku telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai, terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon.
Misalnya pihaknya membentuk gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.
“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak,” ucapnya.