Pintasan.co, Jakarta – Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota kepolisian. Gugatan tersebut menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan sikap institusinya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
Trunoyudo mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Ia menambahkan kepastian ini memperkuat komitmen Polri untuk bekerja profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materi yang diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha. Perkara itu tercatat dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.
MK menilai frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN tetap relevan. MK mengaitkan frasa tersebut dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan perlunya dasar hukum yang jelas dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Ia menegaskan undang-undang harus mengatur hal tersebut secara tegas agar tidak memicu tafsir ganda. Ridwan menambahkan peraturan pemerintah hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana.
