Pintasan.co, Yogyakarta – Amerika Serikat memberlakukan tarif impor sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia, sementara barang impor dari AS tidak dikenakan bea masuk.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai kebijakan ini merugikan dan berpotensi berdampak negatif terhadap tenaga kerja. Ia menyatakan keprihatinannya dan dengan tegas menolak kesepakatan perdagangan tersebut.

“Perjanjian ini, yang diklaim sebagai pembukaan penuh pasar Indonesia untuk produk Amerika, kami pandang akan merugikan buruh/pekerja, petani, dan pelaku industri nasional secara signifikan,” katanya, Rabu (19/07/2025).

Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump sangat timpang dan merugikan Indonesia. 

“Ini adalah bentuk ketidakadilan perdagangan yang dapat mempercepat deindustrialisasi, menghancurkan petani lokal, dan melemahkan ketahanan energi nasional. Dengan kata lain, perjanjian ini merupakan bentuk penjajah ekonomi gaya baru,” sambungnya.

Irsad pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian tersebut, dengan melibatkan serikat buruh, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Perlu ada moratorium implementasi hingga ada kajian dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan transparan.

“Mendesak agar ada perlindungan nyata terhadap pekerja dan industri nasional, termasuk pemberian subsidi, perlindungan tarif, dan kebijakan transisi yang adil bagi sektor terdampak,” terangnya.

Termasuk menolak pembukaan pasar tanpa syarat timbal balik yang adil dan setara.

“MPBI DIY menilai bahwa perjanjian ini tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan puluhan juta pekerja atau buruh Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Trump Tegaskan AS Hanya Akui Dua Jenis Kelamin: Laki-laki dan Perempuan