Pintasan.co, Jakarta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 tetap terbuka, meskipun prosesnya tidak akan berjalan mudah.

Menurut Muzani, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selalu menerima berbagai masukan, pandangan, maupun kritik dari masyarakat, termasuk terkait wacana perubahan UUD 1945.

“Kami tidak menutup diri terhadap kemungkinan amandemen UUD 1945. Gagasan itu tetap bisa dibahas dan dikaji,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Ia menilai bahwa menolak secara total gagasan amandemen sama saja dengan menutup peluang munculnya ide-ide baru demi kemajuan bangsa dan pembaruan konstitusi.

Namun, Muzani juga menekankan bahwa keputusan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 tidak bisa diambil secara terburu-buru.

“Sebaliknya, mempermudah proses amandemen juga tidak tepat, karena konstitusi merupakan dasar negara yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dilakukan perubahan,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, MPR tetap membuka ruang dialog terhadap semua pandangan masyarakat mengenai amandemen UUD 1945.

Ia juga memahami bahwa di tengah masyarakat masih terdapat perbedaan pendapat.

“Kami menyadari bahwa ada sebagian masyarakat yang mendukung adanya amandemen, namun ada pula yang beranggapan bahwa perubahan yang sudah dilakukan selama ini sudah cukup,” pungkas Muzani.

Baca Juga :  DPP KNPI Dukung Langkah Presiden RI Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina