Pintasan.co, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Kamboja bukan merupakan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ia menjelaskan, alasan utama pelarangan tersebut karena Kamboja belum memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi pekerja migran, sehingga dinilai tidak aman.

“Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sudah berulang kali menegaskan bahwa Kamboja tidak termasuk negara tujuan penempatan PMI karena belum memiliki sistem perlindungan yang memadai,” ujar Muhaimin dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Senin (27/10/2025), dikutip dari Tempo.co.

Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebutkan bahwa pemerintah tetap akan memberikan perlindungan kepada para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Kamboja.

Ia mengatakan, Kementerian P2MI bersama berbagai instansi terkait akan terus berupaya menjaga keselamatan mereka.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 100 ribu warga Indonesia yang bekerja di Kamboja, termasuk mereka yang berprofesi sebagai pedagang kuliner khas Nusantara seperti Soto Lamongan, Rujak Cingur, dan Pecel Madiun.

Muhaimin mengimbau agar seluruh warga Indonesia di Kamboja terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Ia memastikan bahwa KBRI selalu terbuka dan aktif melakukan langkah perlindungan agar warga Indonesia tidak menjadi korban penipuan atau tindak perdagangan orang (human trafficking).

“KBRI terus memantau dan bekerja sama dengan berbagai pihak agar tidak ada warga Indonesia yang tertipu atau menjadi korban perdagangan manusia,” tambahnya.

Selain itu, Muhaimin juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk memahami secara menyeluruh prosedur dan risiko yang mungkin dihadapi.

Ia menekankan pentingnya memilih Migrant Center yang resmi agar tidak terjerumus ke dalam kasus ilegal.

Baca Juga :  Google Dukung Langkah Pemerintah Batasi Akses Internet Anak

Sementara itu, Komnas HAM mencatat adanya lonjakan tajam kasus penipuan daring (online scam) di Asia Tenggara yang berkaitan erat dengan perdagangan orang.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa jumlah kasus meningkat dari hanya 15 kasus pada tahun 2020 menjadi 7.628 kasus pada Maret 2025.

Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, dan Thailand tercatat sebagai lokasi utama terjadinya kejahatan tersebut.

Data dari KBRI Phnom Penh juga menunjukkan adanya peningkatan 75 persen jumlah kematian warga negara Indonesia di Kamboja selama periode Januari hingga Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.