Pintasan.co, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik Sosial Bisnis atau Sobis, yang dinilai sebagai bentuk penipuan daring (online fraud) dengan pelaku terbanyak berasal dari salah satu kabupaten di wilayah Sulsel.

Fatwa ini dirumuskan oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel usai mengkaji berbagai aspek dari sisi agama, sosial, dan hukum.

Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku Sobis, yang kerap disebut Passobis, seringkali menggunakan identitas palsu maupun identitas milik orang lain untuk menjalankan aksi ilegal secara online.

Modus yang dilakukan mencakup pembukaan rekening bank menggunakan data palsu, transaksi penipuan, hingga investasi bodong.

Rusydi mengungkapkan bahwa Passobis kerap memanfaatkan manipulasi psikologis, menciptakan rasa panik, atau menawarkan iming-iming keuntungan besar guna mengelabui korban agar menyerahkan data pribadi maupun dana.

Aksi ini secara hukum positif dapat dikategorikan sebagai penipuan berdasarkan KUHP, karena memenuhi unsur pengelabuan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, dengan cara melanggar hukum seperti penggunaan nama atau identitas palsu serta tipu muslihat.

Melalui proses musyawarah yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, MUI Sulsel memutuskan bahwa aktivitas Sobis bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Segala bentuk keuntungan atau harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga dinyatakan haram, begitu pula penggunaannya.

Pelaku Sobis, menurut MUI, layak dikenai sanksi ta’zir atau hukuman sesuai hukum nasional yang berlaku.

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merumuskan enam rekomendasi strategis untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan Sobis:

  1. Peningkatan literasi digital melalui program edukasi yang menyeluruh tentang bahaya penipuan daring di berbagai lapisan masyarakat.
  2. Penegakan hukum yang tegas, termasuk pemberian sanksi yang memberi efek jera kepada para pelaku.
  3. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam menangani dan mencegah kejahatan siber semacam ini.
  4. Penguatan pemahaman agama, khususnya larangan penipuan dalam ajaran Islam, melalui peran aktif ulama dan pemuka agama.
  5. Pengembangan teknologi dan sistem keamanan digital yang lebih canggih serta regulasi perlindungan masyarakat dari kejahatan siber.
  6. Pemberdayaan generasi muda melalui pelatihan keterampilan dan penyediaan peluang kerja sebagai alternatif dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal.
Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Kementerian PU 2025: Rp60,4 Triliun untuk Pemeliharaan Infrastruktur

Fatwa ini menegaskan komitmen MUI Sulsel dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital serta menegakkan nilai-nilai Islam yang melarang segala bentuk penipuan dan pemanfaatan harta secara tidak sah.