Pintasan.co, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Secara hukum Islam, orang kaya yang mengonsumsi BBM dan gas bersubsidi yang seharusnya tidak mereka terima adalah haram,” jelas Kiai Miftah, yang dikutip dari situs MUI pada Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa orang kaya tidak berhak mengakses bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena kedua barang tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah telah mengatur distribusi subsidi BBM untuk mereka yang membutuhkan, seperti pengusaha transportasi umum, nelayan, serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Jika orang kaya mengambil hak orang miskin dalam hal subsidi, itu sama dengan melanggar prinsip keadilan,” tambah Kiai Miftah.
Selain itu, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk mereka yang membutuhkan.
Menggunakan subsidi tanpa hak berarti bisa dianggap sebagai tindakan penyelewengan atau khianat.
“Orang kaya yang memakai subsidi pada dasarnya mengambil yang bukan haknya, yang menurut Islam termasuk perbuatan zalim,” terangnya.
Kiai Miftah juga menjelaskan dalam fikih Islam bahwa tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil atau memanfaatkan sesuatu tanpa izin pemiliknya.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti merampas hak orang miskin, dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar,” tambahnya.
Melalui fatwa ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.