Pintasan.co, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% resmi berlaku. Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang mewah itu diputuskan Pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (1/1/2025).

Presiden RI ini menyebutkan, contoh barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah.

Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, maka tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelas dia.

Senada dengan Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

Masyarakat diharapkan untuk tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

Baca Juga :  Investasi Jadi Salah Satu Inovasi Efisiensi Anggaran Banyuwangi