Pintasan.co, Jakarta – Mulai pertengahan tahun 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN).

Kebijakan ini bertujuan mempermudah warga negara Indonesia yang bepergian ke kawasan tersebut untuk mengemudi tanpa harus membuat SIM Internasional.

Penerapan kebijakan ini direncanakan berlaku setelah dilakukan penyesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor SIM.

Aturan tersebut mencakup pemilik SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Menurut informasi dari Media Hub Humas Polri, berikut daftar negara ASEAN yang akan menerima keabsahan SIM Indonesia mulai Juni 2025:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia
  • Singapura

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat Indonesia di kawasan ASEAN dan menjadi tonggak menuju pengakuan internasional yang lebih luas di masa depan.

Desain SIM Baru untuk Kemudahan Identifikasi

Sebagai bagian dari pembaruan, desain SIM akan disesuaikan untuk mempermudah pengenalan oleh otoritas di negara lain.

SIM C akan menampilkan logo motor, sedangkan SIM A akan disertai logo mobil.

Inovasi ini akan membantu identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan dikemudikan oleh pemegang SIM di luar negeri.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di Indonesia, Investasi Triliunan Rupiah Menyertai Kepulangannya