Pintasan.co, Jakarta – Anggota DPR RI dipastikan tidak lagi memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, tepatnya mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dana itu digunakan untuk membayar kontrak rumah anggota dewan selama masa jabatan penuh periode 2024–2029.

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah. Jadi, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya berlaku sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025, dan dipakai untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan,” jelas Dasco, seperti dikutip dari Kompas.com (26/8/2025).

Ia menambahkan, pembayaran tunjangan tersebut dilakukan dengan mekanisme angsuran karena anggaran negara tidak memungkinkan untuk dibayarkan sekaligus.

“Itu diangsur selama setahun, tiap bulan Rp 50 juta, untuk kebutuhan kontrak rumah DPR hingga 2029,” ujarnya.

Dasco juga menyadari adanya polemik di masyarakat akibat informasi yang kurang lengkap.

Menurutnya, publik mungkin salah paham karena mengira tunjangan tersebut diterima terus-menerus setiap bulan selama masa jabatan.

“Kalau nanti dicek daftar tunjangan di November 2025, angka Rp 50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat memahami bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya bersifat sementara dan khusus untuk membiayai kontrak rumah dalam periode lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Menteri Imipas Lantik Pejabat Tinggi,Tekankan 13 Program Akselerasi