Pintasan.co – Delapan negara dilaporkan menyatakan kesediaan untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu apabila ia berkunjung ke wilayah mereka.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diterbitkan pada November 2024 atas dugaan genosida dan kejahatan perang di Gaza.

‎Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara yang menyatakan kesiapan itu antara lain Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum internasional yang mengikat para negara anggota Statuta Roma, yang mewajibkan eksekusi terhadap perintah penangkapan ICC jika tersangka memasuki wilayah mereka.

‎Langkah ini memperlihatkan semakin kuatnya tekanan internasional terhadap pemerintahan Israel, terutama setelah ICC menilai ada bukti cukup untuk menuntut Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas dugaan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan di Jalur Gaza.

‎Turki bahkan mengambil sikap paling tegas dengan melarang Netanyahu dan pejabat Israel lainnya memasuki maupun melintasi wilayah udaranya. Kebijakan tersebut menandai penolakan keras Ankara terhadap tindakan militer Israel yang dianggap telah menimbulkan penderitaan luas bagi warga sipil Palestina.

‎Sementara itu, negara-negara Eropa seperti Irlandia, Norwegia, dan Swiss menyatakan dukungan terhadap langkah ICC sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip akuntabilitas global bagi setiap pelaku kejahatan perang tanpa terkecuali.

‎Meski begitu, keputusan untuk benar-benar menahan Netanyahu jika ia mengunjungi negara-negara tersebut masih bergantung pada proses hukum domestik masing-masing negara serta pertimbangan politik dan diplomatik yang menyertainya.

‎Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu menjadi tonggak bersejarah karena merupakan pertama kalinya seorang pemimpin aktif Israel menghadapi ancaman penahanan dari lembaga peradilan internasional.

‎Kondisi ini juga menambah ketegangan antara Israel dan sejumlah negara Barat yang sebelumnya dikenal sebagai sekutu dekatnya. Pemerintah Israel sendiri telah menolak keras keputusan ICC dan menyebutnya sebagai bentuk bias politik yang mengabaikan hak Israel untuk membela diri.

Baca Juga :  Meski Ditekan Sanksi Barat, Rusia Pastikan Proyek Nuklir Global Tetap Berjalan