Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian itu diduga berasal dari program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem didakwa bersama empat orang lain, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Rincian Kerugian Negara sangatlah memprihatinkan. Terdapat kerugian berupa Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta USD 44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
JPU juga mendakwa Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terkait kasus ini.
Atas pelanggaran tersebut, didakwa bahwa pengadaan peralatan TIK (Chromebook dan CDM) tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang baik. Kemudian diketahui bahwa kajian analisis kebutuhan peralatan tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil di lapangan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga diduga gagal memenuhi tujuan. Lalu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2020 tidak didukung data survei yang kuat, namun justru menjadi acuan untuk anggaran 2021 dan 2022, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah dilakukan tanpa evaluasi harga dan referensi harga yang memadai.
Atas dakwaan ini, Nadiem dan terdakwa lainnya terancam hukuman berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
