Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menyoroti lima peran Nadiem dalam dakwaan terhadap anak buahnya, termasuk dugaan penerimaan suap sebesar Rp 809 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025). Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari harga Chromebook yang mahal Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak perlu.
Jaksa memaparkan lima peran Nadiem, antara lain: membalas surat Google yang sebelumnya tidak ditanggapi, bertemu perwakilan Google untuk membahas produk Google for Education, dan menyetujui penggunaan Chromebook di sekolah Indonesia.
Nadiem juga mundur dari direksi Gojek dan PT AKAB untuk menghindari konflik kepentingan, namun tetap menunjuk teman-temannya sebagai pengganti.
Selain itu, Nadiem mengangkat Fiona Handayani dan Jurist Tan sebagai staf khusus untuk memberikan masukan kebijakan pendidikan, membuat grup WhatsApp untuk koordinasi program digitalisasi pendidikan, serta memimpin rapat daring tertutup terkait pengadaan Chromebook.
Dia juga mencopot dua pejabat eselon II karena berbeda pendapat mengenai pengadaan laptop, kemudian menunjuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai pengganti.
Jaksa menuduh Nadiem menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut, yang bersama-sama dengan terdakwa lain dilakukan tanpa perencanaan matang, evaluasi harga, atau survei, sehingga laptop tidak bisa digunakan efektif, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kerugian negara total dihitung Rp 2,1 triliun, dan selain Nadiem, beberapa pihak lain serta korporasi diduga turut mendapat keuntungan dari pengadaan ini.
