Pintasan.co, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan bahwa nasib tenaga honorer di daerah tersebut tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Triyanto, menjelaskan bahwa tidak ada pemangkasan terhadap tenaga honorer di wilayahnya akibat kebijakan efisiensi anggaran tersebut.

Dia menjelaskan, efisiensi anggaran hanya diterapkan pada kegiatan atau item anggaran yang tidak langsung mendukung pencapaian indikator kinerja.

“Kan itu yang dilakukan efisiensi. Jadi, di Bantul bukan pemangkasan honorer,” katanya.

Begitu pula dengan gaji honorer di lingkungan Pemkab Bantul, yang dipastikan akan tetap diberikan hingga mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, dalam arahan sebelumnya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah dan Pemkab tetap disarankan untuk mengalokasikan anggaran bagi honorium PPPK.

“Ya sudah seperti itu. Tidak apa-apa anggaran langsung dilakukan efisiensi. Semua ada aturannya,” ucap dia. 

“Kami kan sedang mempersiapkan anggaran atau kegiatan apa yang bisa dilakukan efisiensi. Karena, ada indikator bahwa suatu kegiatan itu kan tidak menunjang langsung terhadap indikator kinerjanya BKPSDM. Kalau menunjang ya, kita lihat secara detail lagi,” imbuhnya Triyanto.

Dalam konfirmasi terpisah, Ketua Forum Non-ASN Kabupaten Bantul, M Bregas, menyatakan bahwa efisiensi anggaran tersebut belum berpengaruh pada tenaga honorer.

Namun, ia menyampaikan kekhawatirannya terkait proses rekrutmen honorer menjadi ASN atau PPPK di masa depan.

“Kita belum tahu rekrutmen ke depannya bagaimana. Honorer itu kan harapannya setiap tahun bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Jadi, Kami sebagai honorer mencoba melakukan pendekatan dengan Pemkab Bantul,” ucapnya.

Itu dilakukan agar teman-teman pekerja honorer tetap diberikan porsi menjadi PPPK dan memiliki nasib kerja yang jelas.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Semarang Jadi 'Jebakan' Saat Musim Hujan, Korban Kecelakaan Bisa Tuntut Pemerintah

Selain itu, hingga saat ini, honorer memiliki beberapa status, yaitu R2 dan R3, yang merujuk pada data honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta R4, yang merupakan peserta non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN.

“Yang status R2 dan R3 itu jelas aman, karena sudah masuk PPPK paruh waktu. Untuk yang R4, yang tidak masuk database BKN dan sekarang masih masuk proses seleksi dan sudah pengumanan di administrasi itu yang belum ada regulasinya. Jadi, kami sebagai forum aliasi masih tetap berjuang untuk teman-teman yang tidak masuk database,” urainya.

Selain itu, bagi mereka yang belum tercatat dalam database ASN, belum ada regulasi yang menjadi dasar hukum bagi status honorer.

Akibatnya, nasib honorer dengan status R4 masih belum jelas dan terombang-ambing, sehingga dikhawatirkan mereka akan beralih menjadi pekerja outsourcing.

“Kalau dipecat si kemungkinan tidak. Karena, instruksi dari pusat, yang bekerja lebih dari dua tahun itu tidak dipecat. Tapi, yang dikhawatirkan oleh teman-teman itu nantinya masuk ke outsourcing. Ya semoga tidak. Jadi kami masih menunggu kepastian status R4 dari pusat dan terus bargaining dengan komisi II DPR RI, Menpan RB untuk membuat regulasi dan mengamankan status R4,”pungkasnya.