Pintasan.co, Jakarta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menghalau kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di perairan Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10/2024).

Menurut Bakamla, pengusiran ini bermula saat kapal asal Tiongkok tersebut terdeteksi memasuki kawasan yang menjadi yurisdiksi Indonesia.

“Melalui komunikasi radio, CCG-5402 mengaku sedang berpatroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Komunikasi ini terjalin antara kapal tersebut dan KN Pulau Dana-323, yang terus mendekati dan membayangi kapal itu,” ujar Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.

Kapal KN Pulau Dana-323 berupaya lebih mendekat meskipun sempat mendapatkan peringatan dari pihak kapal China untuk tidak mendekati.

Namun, Bakamla tetap mempertahankan posisinya dan mengikuti gerak-gerik kapal tersebut hingga kapal itu akhirnya meninggalkan wilayah yang diakui sebagai bagian dari teritorial Indonesia.

Dalam siaran persnya, Bakamla menegaskan bahwa, berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, yang diakui sebagai wilayah yurisdiksinya.

Setelah berbagai langkah diambil, kapal asal Tiongkok tersebut akhirnya keluar dari Laut Natuna Utara.

“Bakamla RI akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia,” ungkap Kapten Yuhanes.

Baca Juga :  BUMN Ditetapkan Wajib Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi