Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan untuk merampas uang milik bandar maupun pemain judi online (judol) melalui putusan pengadilan.

Sebagai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Yusril menegaskan langkah tersebut merupakan terobosan baru dalam upaya pemerintah memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Negara berhak menyita uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan uang hasil kejahatan tersebut dapat dilakukan melalui proses acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Langkah ini menjadi wujud komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” tutup Yusril.

Baca Juga :  Pria yang Ngaku Imam Mahdi di Garut Ternyata Pernah Jadi Pengikut NII