Pintasan.co, Jepara – Pemilik tambak udang kembali beroperasi di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Mereka enggan menutup usaha mereka meski sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara.
Tercatat ada dua tambak di dua lokasi berbeda yang kembali aktif membudidayakan udang vaname.
Dalam Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, wilayah Karimunjawa khusus diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata dan cagar alam.
Akibatnya, operasi tambak udang dilarang di wilayah Karimunjawa. Menanggapi hal ini, Camat Karimunjawa, Muadz, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil empat pemilik tambak udang pada Selasa, 11 Februari 2025.
Keempat pemilik tersebut mengelola tambak udang yang kembali beroperasi di Dusun Legon Jelamun dan Legon Nipah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
“Tapi sampai dengan Rabu, (12/2/2025) pukul 16.00 WIB petambak ini tidak bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan menutup tambak,” katanya Muadz
Sebelumnya, Camat Karimunjawa juga telah menginformasikan bahwa Perda mengenai RTRW Jepara Tahun 2023-2043 sudah final.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi petambak untuk menentang perda tersebut karena telah melalui proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tepat.
Dia berharap pihak terkait segera menertibkan tambak udang yang kembali beroperasi. Camat Karimunjawa khawatir, operasi tambak udang yang kembali berjalan dapat menimbulkan dampak berantai di masyarakat.
“Karena dari informasi, sudah ada beberapa warga yang berencana untuk ikut membuka kembali tambak udangnya setelah hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Terkait keberadaan tambak udang yang kembali beroperasi. Dia memperkirakan bahwa para petambak memanfaatkan musim barat yang mengakibatkan sepinya aktivitas pariwisata di Karimunjawa.
“Saat baratan aktivitas pariwisata di Karimunjawa ini kan sepi, dan aktivitas di Karimunjawa juga jarang. Sehingga mereka mungkin memanfaatkan momen baratan untuk membuka (kembali tambak udang),” tutupnya.