Pintasan.co, Sleman — Upaya Hogi Minaya membela istrinya dari aksi penjambretan berujung panjang di jalur hukum. Polresta Sleman menyatakan proses pidana terhadap Hogi tetap berlanjut, meski pendekatan restorative justice sempat ditempuh namun gagal menemukan kesepakatan damai.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, penyidik telah membuka ruang mediasi antara keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia dengan pihak Hogi. Komunikasi dilakukan melalui penasihat hukum masing-masing pihak.

“Kesepakatan damai tak berhasil dicapai,” ujar Edy di Mapolresta Sleman, Sabtu (24/1/2026).

Karena tak ada titik temu, penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Edy menegaskan, penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menjalankan seluruh prosedur secara berjenjang, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada.

Proses itu kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan pemberkasan. Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.

“Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Edy.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di Jalan Laksda Adisutjipto. Saat itu, Arsita Minaya, istri Hogi, tengah mengendarai sepeda motor di Jembatan Layang Janti. Dua orang pelaku bermotor memepet dari sisi kiri dan memutus tali tas menggunakan pisau cutter.

Secara kebetulan, Hogi yang mengemudikan mobil berada di sisi kanan istrinya. Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar motor pelaku.

“Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti,” tutur Arsita.

Beberapa kali terjadi senggolan antara mobil dan sepeda motor pelaku. Dalam kecepatan tinggi, motor penjambret naik ke trotoar, hilang kendali, lalu menabrak tembok. Kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Suami saya itu mepet jambretnya itu biar berhenti bukan mencelakai,” kata Arsita.

Polisi menyatakan terdapat dua perkara dalam satu rangkaian kejadian tersebut. Kasus penjambretan ditangani Satreskrim Polresta Sleman, namun dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas tetap diproses dan menempatkan Hogi sebagai tersangka.

Status Hukum Berlanjut

Hogi menjalani pemeriksaan pada hari kejadian dan ditemukan adanya bekas lecet pada pintu kiri mobilnya. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Pada Rabu (21/1/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  KPK Korsel Masih Berupaya untuk Tangkap Presiden Yoon

Meski tidak ditahan, Hogi dikenakan gelang GPS di pergelangan kaki untuk memantau mobilitasnya.

“Saya merasa suami saya itu tidak berlebihan-lebihan dalam membela saya,” ujar Arsita. “Menurut saya, penetapannya itu nggak adil.”

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

“Jadi mangga (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Mulyanto, laporan kasus ini menggunakan Model A untuk memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan polisi tidak berpihak pada siapa pun.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua,” ucapnya.

Jerat Pasal dan Pandangan Ahli

Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimalnya mencapai enam tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto menilai pembuktian kasus ini akan rumit di persidangan. Menurutnya, kunci perkara terletak pada apakah tindakan Hogi dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri yang sebanding dengan serangan.

“Jika pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan, maka perbuatan Hogi tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Namun, jika pembelaan diri tersebut dinilai melampaui batas, Hogi tetap dapat dipidana. Meski begitu, Prof Marcus menyebut ada kemungkinan bebas dari pidana apabila pembelaan diri itu dipicu kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa dari pelaku akibat adanya serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum,” katanya.

Menurut Prof Marcus, kompleksitas perkara ini terletak pada dua kausalitas yang harus dibuktikan di pengadilan, yakni hubungan antara kegoncangan jiwa dengan serangan, serta hubungan perbuatan pengemudi dengan kematian pelaku jambret.

“Nah, ini agak-agak rumit karena yang matinya itu dia membentur tembok,” ujarnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, memunculkan perdebatan soal batas pembelaan diri, rasa keadilan, dan kepastian hukum.