Pintasan.co, Jakarta – Sebelumnya telah diberitakan, Kementerian ATR/BPN mengaku bahwa ada ratusan sertifikat SHM sampai SHGB di dalam pagar laut Tangerang.

Bahkan, dia pun membenarkan terkait adanya ratusan sertifikat yang bersliweran itu.

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengklaim bahwa telah melakukan pembatalan 209 sertifikat di pagar laut Tangerang.

“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat,” ujar Nusron setelah gelar diskusi ‘Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang’ di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).

Menteri ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sebanyak 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dicabut.

Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.

Sebab, sambungnya seluruh sertifikat itu sah secara hukum karena berada di dalam garis pantai atau daratan.

“Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Kapal Dishub ke Pulau Seribu-Perairan Jabar Tak Beroperasi