Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sudah melakukan investigasi internal perihal penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari detikNews.
Dia mengatakan, bahwa dalam penerbitan sertifikat terdapat dua metode survei yaitu oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.
Ada sebanyak 6 pegawai diberhentikan dan 2 pegawai dikenakan sanksi berat
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat.
“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.
Daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenakan sanksi berat:
- JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran