Pintasan.co, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tolak mediasi dengan para penggugat penambahan rombongan belajar (Rombel) per kelas hingga 50 siswa.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi digugat oleh Forum Kepala Sekolah SMA Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Dedi Mulyadi pun menerangkan alasan dirinya tidak mau bertemu mediasi secara langsung karena sudah menunjuk Kuasa Hukum.

“Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum,” kata Dedi Mulyadi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa KDM tersebut pun merasa heran karena keputusannya diperuntukan ke sekolah negeri namun digugat oleh sekolah swasta.

Jadi gugatan itu misalnya begini, surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri,” ungkap KDM.

Baca Juga :  Dasco Sebut Pemerintah Sedang Rekonstruksi Anggaran, Termasuk IKN