Pintasan.co, Jakarta – Mulai 12 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan terkait aset keuangan digital serta aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menjelang transisi ini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana persiapan OJK dalam menghadapi perubahan ini dan apa saja langkah-langkah yang telah disiapkan?

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, memastikan bahwa OJK siap menyambut peralihan ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/11/2024), Hasan menyatakan bahwa OJK sudah dalam jalur yang tepat.

“Kami sudah siap. Kami akan segera merilis pengaturan awal, baik dalam bentuk POJK maupun SE OJK. Saat ini kami sedang finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

OJK akan berikan payung hukum yang komprehensif

Menurutnya, OJK akan memberikan payung hukum yang komprehensif bagi seluruh penyelenggara kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah pengaturan Bappebti.

“Kami ingin memastikan transisi ini berlangsung dengan lancar, aman, dan tanpa gangguan, di mana pada tahap awal kami akan fokus pada proses yang sudah berjalan,” kata Hasan.

Pada fase awal, OJK akan mengadopsi sebagian besar aturan yang sudah diterapkan oleh Bappebti, dengan fokus utama pada penyelenggaraan perdagangan.

“Kami tidak ingin membebani industri dengan kebijakan baru yang berat,” lanjutnya.

Meski demikian, OJK akan melakukan penguatan di beberapa aspek penting, seperti tata kelola kelembagaan dan praktik pasar yang baik.

Penting untuk dicatat bahwa penguatan yang dimaksud tidak bisa dikompromikan, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR di Bank Indonesia dan OJK

OJK akan menekankan perlunya penyelenggara untuk mematuhi perlindungan data pribadi dan menjaga integritas pasar.

“Kami akan memperkenalkan aturan yang memastikan bahwa industri ini beroperasi dengan prinsip-prinsip yang dapat dipercaya,” jelas Hasan.

Terkait perizinan, Hasan menegaskan bahwa peraturan baru yang akan diterapkan akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.

Mereka yang sudah memiliki izin dari Bappebti, seperti bursa, lembaga kliring, dan penyelenggara perdagangan, akan tetap diakui oleh OJK tanpa perlu mengajukan izin baru.

OJK juga akan melanjutkan proses perizinan bagi mereka yang sedang dalam proses di Bappebti, tanpa harus memulai dari awal.

Sementara itu, pelaku industri yang baru akan diharuskan mengikuti prosedur perizinan berdasarkan POJK yang baru.

Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku industri lebih awal.

Hasan berharap, sebelum peraturan baru berlaku, para pelaku industri sudah memahami apa yang perlu dipersiapkan terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto.