Pintasan.co, Malang – Isu tidak sedap yang menjadi perbincangan hangat terkait dunia pendidikan di Malang. Isu itu mencuat adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Malang.

Dugaan praktik pungli ini diungkap Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) setelah menerima pengaduan dari sejumlah Kepala SD negeri yang diduga menjadi korban pungli.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Asep Suriaman mengaku telah mengirimkan surat kepada Kepala Dindik Malang terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada Kadiknas (Kepala Dindik) soal dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid SD terhadap sejumlah Kepala Sekolah SD di Kabupaten Malang,” ujar Asep, Jumat (24/1/2025).

Asep mengungkapkan sejumlah kepala SD negeri sebelumnya mengadukan praktik dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Bidang SD Dindik Malang berinisial LS.

Setoran yang harus diberikan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta.

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, oknum Kabid SD diduga melakukan pemerasan dan pungli kepada kepala sekolah untuk menyetorkan dana sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta,” ungkapnya.

“Kurang lebih ada puluhan Kepala Sekolah SD negeri yang sudah mengadukan tindakan LS kepada kami. Dari pengakuan kepala sekolah, pungli diberikan saat oknum pejabat itu datang ke sekolah mereka,” sambungnya.

Pusdek menyesalkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh LS sebagai seorang Kabid SD di Dindik Malang. Menurutnya ini akan merusak citra pendidikan di Kabupaten Malang.

Bila memang dilakukan, perbuatan LS melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tentu jika praktik itu benar, maka merusak citra pendidikan di Kabupaten Malang. Selain pelanggaran Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Dalam surat pengaduannya, Pusdek juga mengungkap adanya dugaan monopoli Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2024 yang dilakukan LS untuk diberikan kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Jatim Membantu Biaya Medis Korban Laka Bus SMAN 1 Porong

Di mana proyek menggunakan DAK itu seharusnya dikelola mandiri oleh pihak sekolah.

Diknas Kabupaten Malang telah merespon surat pengaduan dugaan praktik pungli dan pelanggaran hukum yang dilayangkan Pusdek.

Dindik Malang akan menindaklanjuti surat pengaduan itu menggandeng Inspektorat Pemkab Malang demi memastikan benar tidaknya dugaan tersebut.

“Diknas sudah membalas surat kami pada 21 Januari 2025 lalu. Dan akan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dengan memanggil yang bersangkutan,” tegas Asep.

“Kalau soal proyek DAK tahun 2024, Diknas menyampaikan bahwa pelaksanaan program DAK fisik tahun 2024 khususnya pada jenjang SD telah dilaksanakan sesuai juknis DAK tahun 2024,” pungkasnya.