Pintasan.co, LamonganOperasi Patuh Semeru 2025 digelar di Lamongan hingga 27 Juli 2025 mendatang. Dalam operasi tersebut, polisi idak hanya menindak pengendara motor yang melanggar, melainkan juga menindak pengendara roda empat atau mobil jika melanggar.

KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli Subagyo dengan tegas menepis anggapan jika polisi hanya menindak pengguna kendaraan roda dua saja selama operasi. Fifin mengungkapkan, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran roda empat atau lebih.

“Selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025, kami menindak semua pengendara yang melanggar,” kata KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli Subagyo.

Fifin menegaskan, penindakan yang dilakukan petugas adalah penindakan pelanggaran yang secara kasat mata melanggar. Adanya operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Selain penindakan langsung di lapangan, petugas juga menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas,” ujarnya.

Data yang dihimpun selama 9 hari menggelar Operasi Patuh Semeru 2025, diantaranya polisi telah menindak lebih dari 1000 pelanggar yang terjaring melalui ETLE statis atau tepatnya 1.092 pelanggar dan 118 ETLE mobile. Selain itu, polisi juga melakukan tilang kepada 792 pelanggar dan teguran kepada lebih dari 3 ribu warga, tepatnya 3.906 teguran.

“Data pasti masih pendataan karena hingga saat ini Operasi Patuh masih berlangsung, sebagian besar kendaraan R2,” paparnya.

Fifin juga menambahkan, selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025, pihaknya juga melaksanakan sejumlah program lain seperti program Polantas Menyapa, dengan berdiskusi bersama komunitas otomotif dan komunitas ojek online, serta ke sekolah-sekolah.

Pelanggaran menjadi target Operasi Patuh Semeru 2025 ini di antaranya, pengemudi yang melanggar marka, melawan arus, berkendara dengan mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk, menggunakan ponsel di jalan, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tidak layak, kendaraan tidak dilengkapi spion, penggunaan knalpot tidak standar, surat-surat kendaraan tidak lengkap, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai, kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya.

Baca Juga :  Menhan: Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Mempengaruhi Kontrak Produksi Maung Pindad