Pintasan.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Zebra 2025 pada Senin (17/11/2025).

Selama dua pekan ke depan, operasi ini akan menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan pengendara di seluruh Indonesia.

Melalui unggahan di media sosial TMC Polda Metro Jaya, Operasi Zebra 2025 diingatkan sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran, mengingat sebagian besar kecelakaan terjadi akibat kelalaian kecil.

Adapun tujuh pelanggaran yang jadi fokus penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak membawa kelengkapan surat-surat, hingga penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Besaran denda tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan nilai maksimal berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, sesuai jenis pelanggarannya.

Operasi Zebra 2025 berlangsung hingga 30 November, dan masyarakat diimbau menaati aturan untuk keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Prabowo: Malu Maju Lagi, Jika Mengecewakan Rakyat