Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, sembilan orang lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli dan orang kepercayaan gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menyelesaikan gelar perkara dan menetapkan para tersangka pada Selasa (4/11) malam. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp1,6 miliar turut diamankan.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Budi menambahkan, KPK menyesalkan kembali terjeratnya seorang kepala daerah di Riau dalam kasus dugaan korupsi. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat di provinsi tersebut yang diusut lembaga antirasuah.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kejadian berulang ini menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.
KPK mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Lembaga itu juga akan melanjutkan pendampingan melalui program supervisi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah.
