Pintasan.co, Jakarta – Misteri seputar pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini terjawab. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Kepemilikan Sertifikat HGB

PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang sertifikat HGB, sementara PT Cahaya Inti Sentosa memegang 20 bidang.

Selain itu, terdapat sembilan bidang yang dimiliki secara perorangan dan 17 bidang yang terdaftar sebagai Surat Hak Milik (SHM). Total keseluruhan sertifikat HGB untuk pagar laut ini mencapai 263 bidang.

Profil PT Intan Agung Makmur

PT Intan Agung Makmur didirikan dengan dasar hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perusahaan ini berstatus swasta nasional dengan modal dasar Rp5 miliar, seluruhnya telah disetor dalam bentuk uang.

Saham perusahaan dimiliki oleh dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing sebesar 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.

Perusahaan ini dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi, purnawirawan TNI Angkatan Laut berpangkat Marsekal Madya, sebagai komisaris.

Profil PT Cahaya Inti Sentosa

PT Cahaya Inti Sentosa terdaftar berdasarkan SK Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Perusahaan ini berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan modal dasar Rp356,4 miliar dan modal disetor Rp89,1 miliar.

Saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.

PANI sendiri merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma (Aguan) dan Salim Group milik Anthoni Salim.

Baca Juga :  Nusron Mengklaim Batalkan 209 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Saham PANI di PT Cahaya Inti Sentosa mencapai 88.500 lembar senilai Rp88 miliar, sedangkan Agung Sedayu dan Tunas Mekar masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta.

Pengurus perusahaan ini antara lain Nono Sampono sebagai direktur utama, Kho Cing Siong sebagai komisaris utama, serta Freddy Numberi dan Belly Djaliel di jajaran manajemen.

Klarifikasi Agung Sedayu Group

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB oleh perusahaan mereka telah sesuai prosedur.

“SHGB diperoleh melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari pemilik SHM,” ungkap Muannas.

Ia menambahkan, SHGB anak perusahaan Agung Sedayu hanya mencakup wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Pagar laut yang dimiliki oleh anak perusahaan kami hanya ada di Desa Kohod, tidak mencakup keseluruhan 30 kilometer,” katanya.

Muannas juga menegaskan bahwa pihaknya telah membayar pajak dan memperoleh izin resmi berupa SK surat lokasi/PKKPR.

“Semua pembayaran pajak telah dilakukan, dan dokumen legalitas sudah lengkap,” jelasnya.

Pagar Laut dan Implikasi Hukum

Pagar laut ini menjadi sorotan publik karena panjangnya yang signifikan dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.

Pemerintah masih menyelidiki lebih lanjut implikasi hukum dari keberadaan pagar ini, termasuk dampaknya terhadap masyarakat pesisir dan ekosistem laut di wilayah tersebut.