Pintasan.co, Jakarta Mulai Oktober 2024, peraturan baru terkait pencairan dana pensiun (dapen) tidak lagi memungkinkan pencairan langsung.

Berdasarkan POJK 27/2023, pemberi dana pensiun diwajibkan menyediakan manfaat pensiun selama minimal 10 tahun. Ini berarti, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum periode yang ditetapkan berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tujuan dari program pensiun ini adalah untuk memastikan kelangsungan pendapatan bagi pensiunan setelah mereka memasuki usia pensiun.

“Setelah pensiun, peserta akan menerima manfaat pensiun secara bulanan. Ini merupakan inti dari program pensiun,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (24/10).

Menurut aturan OJK, saat seseorang pensiun, mereka diizinkan untuk menarik 20% dari total dana pensiun.

Sedangkan 80% sisanya akan dibayarkan secara bulanan melalui program dana pensiun yang disediakan oleh pemberi kerja atau produk anuitas dari perusahaan asuransi.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah pensiun, serta kepada janda/duda atau anak untuk jangka waktu tertentu.

Ogi menambahkan bahwa meskipun peserta pensiun dapat menerima pembayaran bulanan, mereka tidak diperbolehkan mencairkan seluruh dana sekaligus.

“Kami berharap dana tersebut dapat dicairkan setelah 10 tahun. Namun, setiap bulan, para pensiunan masih akan menerima manfaatnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa jika setelah pengurangan 20% manfaat pensiun menjadi kurang dari 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari 500 juta, dana tersebut dapat dicairkan sekaligus.

“Ini adalah ketentuan yang kami terapkan,” katanya.

Ogi juga menjelaskan perbedaan antara program pensiun dan tabungan hari tua atau jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan memiliki prinsip yang serupa, dana tersebut tidak dapat dicairkan sekaligus, melainkan diterima dalam bentuk pembayaran bulanan.

“Saya berharap penjelasan ini dapat memperjelas pemahaman bagi semua pihak, terutama peserta,” tutup Ogi.

Baca Juga :  Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak PG3I