Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi para pedagang daring akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Rencana ini sebelumnya sempat tertunda beberapa bulan karena kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa implementasi aturan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal baru.
“(Diterapkan) Februari,” ujarnya singkat saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta.
Para pedagang wajib menyerahkan bukti omzet kepada platform marketplace tempat mereka berjualan.
Awalnya, aturan tersebut dijadwalkan berlaku 14 Juli 2025, ketika masih berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, setelah pergantian menteri, pelaksanaan sempat diundur oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menjelaskan, penundaan dilakukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita menunggu hingga kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank mulai memberikan dampak terhadap ekonomi. Setelah itu, baru pajak pedagang online akan diberlakukan,” terangnya, Jumat (26/9/2025).
Dengan dimulainya kebijakan pada Februari 2026, pemerintah berharap sistem perpajakan digital dapat berjalan lebih transparan dan adil, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.