Pintasan.co, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menyampaikan kritik terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, bukan termasuk gratifikasi.
Menurut Gandjar, keputusan tersebut menyesatkan dan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Gandjar menilai alasan KPK yang menyebut fasilitas itu bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan hidup terpisah dari orangtuanya adalah pandangan yang keliru.
“Keliru, dan bukan cuma keliru, ini menyesatkan,” tegasnya saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Gandjar menjelaskan, dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tak hanya berbentuk barang, tetapi juga bisa berupa fasilitas atau jasa.
Meski gratifikasi ditujukan kepada penyelenggara negara, ia menekankan bahwa fasilitas yang diberikan kepada keluarga inti penyelenggara negara tetap masuk dalam kategori gratifikasi.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi kepada pejabat publik kerap diberikan melalui keluarga dekat, yang terbukti dari yurisprudensi kasus-kasus serupa.
“Jadi, pelarangan gratifikasi kepada pejabat juga berlaku untuk keluarga intinya,” ujar Gandjar.
Menurutnya, KPK seharusnya tidak fokus pada Kaesang sebagai penerima fasilitas, tetapi pada penyelenggara negara yang terkait, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Gandjar menyarankan agar KPK meminta klarifikasi langsung dari Jokowi, alih-alih mengejar Kaesang yang bukan pejabat negara.
Gandjar juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang beralasan bahwa fasilitas jet pribadi bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dari orangtuanya.
“Tidak ada dalam hukum bahwa pisah kartu keluarga memiliki konsekuensi hukum tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang bukan termasuk gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan dan dinikmati olehnya, bukan diberikan untuk Jokowi maupun Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang juga pejabat negara.
Menurut Ghufron, fasilitas itu tidak termasuk gratifikasi karena dinikmati langsung oleh Kaesang, bukan melalui keluarga yang berstatus sebagai penyelenggara negara.