Pintasan.co, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa ketiadaan aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 UU Tipikor maupun menguntungkan diri sendiri dalam Pasal 3 UU Tipikor hanyalah salah satu alternatif.
Masih ada unsur lain yang dapat dikenakan, yakni memperkaya atau menguntungkan orang lain. Hal itu ia sampaikan kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Albert menekankan, setidaknya ada tiga hal penting yang harus diuji dalam kasus ini.
Pertama, meski tidak ada aliran dana langsung kepada Nadiem, penyidik tetap harus memastikan apakah ada mens rea (niat jahat) berupa kesengajaan memperkaya pihak lain dalam proses pengadaan tersebut.
Kedua, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi bersifat formal, melainkan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan.
Artinya, keberadaan kerugian negara menjadi unsur utama. Namun, ia mengingatkan bahwa kerugian negara yang masih dihitung BPKP belum dapat dijadikan pegangan final.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, hakim dalam persidangan juga dapat menilai fakta dan besaran kerugian negara.
Ketiga, menurut Albert, perlu memperhatikan aspek kebijakan publik.
Jika ternyata pengadaan Chromebook memberi manfaat nyata bagi masyarakat, maka sifat melawan hukum materiil bisa saja tidak terpenuhi.
Misalnya, apabila terbukti penggunaan sistem operasi Chromebook justru lebih efisien karena tidak membutuhkan lisensi tambahan, serta ribuan sekolah telah menerima dan merasakan manfaatnya, maka walaupun unsur delik tipikor terpenuhi, pelaku tidak serta-merta bisa dipidana.
Karena itu, Albert mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan pentingnya pembuktian yang cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
“Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel berjudul “Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook” (8/9/2025).