Pintasan.co, Bone – Satuan narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kasat Iptu Aswar melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial RT (46) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan hendak  mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dipesan RT dari seorang narapidana berinisial AS di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/9) yakni sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Pada saat ditemui, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar (13/9/2024) menuturkan bahwa betul telah terjadi penangkapan pengedar narkoba, barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 105, 6 gram.

“Barang tersebut ditemukan dilaci dasbor motor pada saat penggeledahan berupa satu saset sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam,” tambahnya

Setelah penggeledahan tersebut penyidik melakukan perluasan pencarian dengan menggeledah tempat tinggal pelaku, alhasil dari hasil penggeledahan lanjutan ditemukan satu buah pot tempat sabu yang berisi tiga saset sabu ukuran besar, dua saset sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital. Polisi juga menemukan satu batang pireks kaca, dan satu sendok takar sabu.

Iptu Aswar juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, Semua barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh RT dari narapidana di lapas Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AS dengan cara berkomunikasi via Whatsapp, pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga sebesar Rp. 70 Juta

Pada awalnya Uang muka pembelian sabu ditransfer melalui aplikasi BRIMO ke nomor rekening BRI. Dengan inisial nama UF sebanyak Rp. 30 Juta pada Hari Minggu (8/9) sekitar pukul 15.00 wita.

Kemudian melalui telepon  Whatsapp atas arahan napi AS, pelaku mengambil pesanan sabu tersebut melalui sistem tempel di pinggir jalan Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap.selanjutnya sisa pembayaran Rp.10 juta ditransfer ke rekening yang sama pada keesokan harinya.

“Untuk sekarang masih terus dilakukan pengembangan termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat pasalnya Barang tersebut diambil di Sidrap cuman yang fasilitasi adalah napi AS dari dalam Lapas (tarakan).” Jelasnya

“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Bone, dan untungnya bisa digagalkan dengan melakukan pengungkapan. Pelaku juga merupakan Residivis yang baru 3 bulan lepas dari penjara, penangkapan ini merupakan bagian dan upaya kepolisian dalam memberantas pengedaran Narkotika di wilayah Bone dan sekitarnya“ tambah Aswar.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria di Indramayu, Kedapatan Bawa Sabu dalam Bungkus Permen