Pintasan.co, Kulon Progo –  Sekelompok ulama yang tergabung dalam Persatuan Santri Alumni Kulon Progo (Pesakup) mendatangi Gedung DPRD Kulon Progo pada Rabu (27/08/2025).

Kehadiran mereka bertujuan untuk mengadakan pengajian sekaligus menyampaikan aspirasi.

Ketua Pesakup, Abdulloh Salam, menyebutkan bahwa kegiatan pengajian di DPRD Kulon Progo telah menjadi agenda rutin sebagai sarana menjalin silaturahmi dengan para pejabat daerah.

“Lewat kegiatan seperti ini hubungan antara para ulama dan pemerintah bisa semakin baik,” jelas Abdulloh usai pengajian.

Pada kesempatan tersebut, ia sekaligus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Yaitu tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Abdulloh mengaku ingin agar Perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab sejak Perda disahkan, belum ada langkah tindak lanjut yang signifikan.

“Perdanya sudah berjalan sejak 2 tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum ada Perbup,” ujarnya.

Menurut Abdulloh, Perda tersebut termasuk penting bagi para pengelola pondok pesantren (ponpes).

Adanya Perbup pun akan memperkuat Perda sebagai landasan hukum dalam pengelolaan ponpes.

Ia berharap organisasi keagamaan di Kulon Progo dapat diberi ruang untuk ikut serta dalam berbagai program pembangunan daerah.

Menurutnya, kemajuan suatu wilayah juga sangat dipengaruhi oleh kontribusi para tokoh agama.

“Antara pemerintah dan ulama bisa duduk bersama membahas program pembangunan ke depan, sekaligus ngaji bareng seperti ini,” kata Abdulloh.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyatakan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari para ulama tersebut. Sebab ia juga melihat peran penting santri dalam pembangunan daerah

Ia pun mengapresiasi Pesakup Kulon Progo yang mampu menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah. Termasuk mengapresiasi peran mereka di bidang pendidikan keagamaan.

“Mereka perlu diapresiasi karena telah mencerdaskan para santri di Kulon Progo,” ujar Aris.

Baca Juga :  Menagih dengan Cara Melanggar Hukum, Polisi Amankan 4 DC di Pameungpeuk