Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak dijadikan kementerian. Keputusan tersebut merupakan salah satu dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang disepakati dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap laporan Komisi III DPR sebelum keputusan diambil.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai percepatan reformasi Polri dapat disetujui?” ujar Saan dalam sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, kemudian palu sidang diketok sebagai tanda pengesahan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar sehari sebelumnya. Dalam laporan tersebut, Komisi III merumuskan delapan poin utama terkait reformasi Polri.
Poin pertama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden secara langsung dan tidak berbentuk kementerian. Dengan kedudukan tersebut, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai ketentuan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Komisi III juga menekankan penguatan peran Kompolnas, pengawasan DPR terhadap Polri, optimalisasi pengawasan internal, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Reformasi kultural melalui peningkatan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan nilai hak asasi manusia dan demokrasi juga menjadi sorotan.
Habiburokhman menegaskan, seluruh poin reformasi tersebut perlu ditetapkan melalui rapat paripurna agar menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah.
