Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan.
Menurut lembaga tersebut, pencabutan paspor tidak otomatis membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Dengan paspor yang dicabut, keduanya diharapkan kesulitan berpindah antarnegara.
“Pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan seseorang,” ujar Anang saat ditemui di Jakarta, Senin (6/10/2025), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Anang menegaskan, pencabutan paspor hanya berarti bahwa seseorang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga tidak dapat keluar atau masuk ke negara lain.
“Artinya, mereka tidak bisa lagi melakukan perjalanan lintas negara atau menetap di negara lain dengan status resmi,” jelasnya.
Dalam situasi ini, menurut Anang, kedua buronan hanya memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tempat persembunyian dengan status overstay.
“Mereka bisa kembali menggunakan SPLP atau memilih tetap tinggal di luar negeri tanpa izin resmi,” tambahnya.
Selain membatasi pergerakan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal di negara lain menjadi tidak berlaku.
Negara tempat mereka tinggal dapat melakukan deportasi, karena status keduanya menjadi ilegal setelah kehilangan dokumen perjalanan yang sah.
“Negara tempat mereka berada seharusnya bisa mendeportasi, karena dasar izin tinggal adalah paspor. Jika paspor dicabut, izin tinggal pun otomatis batal,” ungkap Anang.
Ia juga menekankan bahwa izin tinggal di luar negeri selalu bergantung pada keabsahan paspor.
Dengan demikian, pencabutan dokumen tersebut semestinya membuat pemerintah negara bersangkutan mencabut izin tinggal keduanya.
“Logikanya, kalau paspor sudah tidak sah, maka izin tinggal mereka pun harus dicabut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemberitaan Kompas.com menyebut bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus stateless (tanpa kewarganegaraan sah di negara mana pun) akibat pencabutan paspor tersebut.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa secara hukum, keduanya tetap warga negara Indonesia.