Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan fitur keamanan terbaru pada Paspor Republik Indonesia.

Mengutip laporan detikcom (24/11), paspor yang mulai diterbitkan sejak awal November 2025 kini dilengkapi teknologi tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa.

Tinta ini hanya terlihat ketika terkena sinar ultraviolet. Seluruh tinta berwarna kuning yang tampak kasat mata akan berubah menjadi hijau ketika disinari lampu ultraviolet.

Paspor dengan desain keamanan lama masih akan dicetak hingga stoknya habis dan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengganti paspor lebih awal. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan pemohon paspor, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.

Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga tetap menampilkan unsur budaya dan keindahan alam Nusantara pada desain halamannya sebagai wujud diplomasi budaya.

Elemen visual tersebut kini semakin aman dan estetis berkat penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent.

Aturan Penulisan Nama di Paspor
Merujuk akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) serta Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan penulisan nama pada paspor:

Jumlah maksimal karakter pada kolom nama di halaman biodata paspor adalah 34 karakter termasuk spasi.

Nama tidak boleh mencantumkan tanda baca.
Contoh:
Ai’nun ditulis menjadi Ainun
M. Firman ditulis menjadi M Firman

Nama pada paspor tidak mencantumkan gelar atau singkatan.
Contoh: Hj. Tuti Sriwati, S.E ditulis menjadi Tuti Sriwati

Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan melarang:

  • Penyingkatan nama (kecuali tidak menimbulkan makna ganda)
  • Penggunaan angka dan tanda baca
  • Penyertaan gelar pendidikan atau keagamaan
Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia