Pintasan.co, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh jajaran pengurus PBNU.

Dalam rapat tersebut, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali hasil Rapat Pleno 9 Desember 2025 serta mengembalikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) ke jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Rais Aam menjelaskan bahwa rapat pleno ini bersifat mendesak guna menjaga keutuhan jam’iyah NU di tengah berbagai agenda strategis organisasi dan kondisi kebencanaan nasional.

KH Miftachul Akhyar mengakui bahwa pelaksanaan rapat pleno dilakukan secara cepat dan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan waktu undangan.

Namun, menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena banyak keputusan penting yang harus diambil secara kolektif.

Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan dalam pengambilan keputusan merupakan prinsip utama sebagaimana ditegaskan dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Rapat Pleno secara khusus menyepakati peninjauan kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan pada Desember 2025.

Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, forum memutuskan memulihkan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, susunan kepengurusan PBNU juga dikembalikan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) tahun 2024.

Dalam forum tersebut, Rais Aam mengajak seluruh peserta rapat untuk menerima permohonan maaf Gus Yahya atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menimbulkan polemik, termasuk terkait pengelolaan keuangan dan kelalaian dalam mengundang narasumber pada kegiatan AKN NU. Usulan tersebut disepakati sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi internal.

Rapat Pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU yang disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.

Baca Juga :  Islah Pimpinan NU Tercapai di Lirboyo, Muktamar Ke-35 Disepakati Bersama

Rais Aam menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keutuhan organisasi, serta menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Selain persoalan kepemimpinan, Rapat Pleno turut menyepakati langkah-langkah perbaikan tata kelola organisasi, terutama dalam aspek administrasi dan keuangan.

PBNU akan meninjau ulang seluruh surat keputusan yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan pimpinan, memperbaiki tata kelola keuangan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memulihkan sistem persuratan Digdaya PBNU seperti sebelum 23 November 2025.

KH Miftachul Akhyar mengajak seluruh jajaran PBNU untuk membuka lembaran baru dan kembali menata niat pengabdian di Nahdlatul Ulama.

Ia menegaskan bahwa keberadaan para pengurus semata-mata untuk berkhidmat kepada jam’iyah, bukan untuk kepentingan pribadi atau perebutan posisi.

Ia juga menjelaskan bahwa meski secara normatif Rapat Pleno seharusnya dilaksanakan setelah undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya, dalam kondisi tertentu Rais Aam memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi mencegah kemudaratan yang lebih besar, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU.

Kewenangan tersebut, menurutnya, digunakan demi menjaga kemaslahatan organisasi agar NU tidak terjebak dalam konflik internal di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi berbagai musibah.