Pintasan.co, Jakarta – Politikus muda PDI Perjuangan, Cintya Amanda Labetta, menegaskan bahwa PDI-P konsisten menempatkan diri sebagai partai penjaga konstitusi, sehingga menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, meskipun sebagian besar partai politik lain menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.
Menurut Cintya, sikap PDI-P berlandaskan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (25/1/2026), Cintya menyampaikan bahwa penolakan pilkada tidak langsung sejalan dengan komitmen partainya dalam menjaga demokrasi.
Ia menyebut, berdasarkan pandangan sejumlah pengamat kepemiluan, mekanisme pilkada melalui DPRD bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, PDI-P menilai sistem tersebut tidak memiliki dasar konstitusional.
Jika wacana tersebut tetap dipaksakan, Cintya menegaskan partainya siap menempuh jalur konstitusional, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk komitmen membela kepentingan rakyat.
Cintya juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan seluruh kader untuk tetap konsisten menjaga konstitusi dan demokrasi.
Megawati, kata dia, secara tegas melarang kader PDI-P mengambil sikap yang berpotensi mengingkari konstitusi negara.
Menurut Cintya, PDI-P memandang konstitusi sebagai fondasi utama bernegara yang tidak boleh dilanggar.
Partai banteng moncong putih itu menegaskan akan terus memperjuangkan suara rakyat dan siap menghadapi konsekuensi hukum jika penolakan terhadap pilkada lewat DPRD harus dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, hingga saat ini PDI-P menjadi satu-satunya partai parlemen yang secara terbuka menolak wacana pilkada melalui DPRD.
Sementara itu, sejumlah partai lain seperti Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, dan NasDem mendukung wacana tersebut, sedangkan PKS masih mempertimbangkan sikap.
Pemerintah dan DPR sendiri belakangan menyatakan belum ada rencana merevisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.
