Pintasan.co, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, bersama 27 kader lainnya, dari keanggotaan partai.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah video yang diterima oleh detikcom pada Senin (16/12/2024).
Pemecatan ini tercatat dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang disampaikan sebagai langkah tegas partai terhadap anggota yang dianggap melanggar disiplin partai.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar Komarudin dalam pengumumannya.
Surat Keputusan tersebut mencatat beberapa poin penting terkait pemecatan Jokowi dan 29 kader lainnya.
Di antaranya adalah sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP dan larangan untuk terlibat dalam kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
Selain itu, DPP PDIP juga menegaskan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh para kader yang dipecat, mulai dari tanggal dikeluarkannya surat keputusan tersebut.
Keputusan ini berlaku sejak 14 Desember 2024 dan akan dipertanggungjawabkan dalam kongres partai yang akan datang.
PDIP juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan peninjauan dan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pemecatan ini, PDIP menegaskan bahwa hubungan partai dengan Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan kader lainnya yang dipecat telah berakhir.