Pintasan.co, Luwu Timur – Ketua Bawaslu Luwu Timur, mengumumkan hasil keputusan mengenai dua kasus pelanggaran yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Dalam rapat pleno yang diadakan, Bawaslu mengonfirmasi bahwa terdapat pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN yang diduga berpihak pada salah satu calon bupati.

Kasus pertama melibatkan seorang anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Melalui laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu menyatakan bahwa klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Dari kajian dan bukti yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan anggota Panwaslu tersebut dari jabatannya,” tegas Pawenari.

Ia menambahkan bahwa surat keputusan mengenai pemberhentian akan segera diterbitkan sebagai langkah akhir dari proses ini.

Sementara itu, laporan kedua yang terdaftar dengan nomor 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024, berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024, juga telah dibahas.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli di dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dianggap memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran netralitas ASN juga akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Pawenari.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Dua Rumah Panggung di Mallawa Kabupaten Barru