Pintasan.co, Jombang – ARF (23) seorang pemuda pedagang pentol asal Kecamatan Mojoagung, Jombang ini diamankan polisi karena tega memerkosa adik kandungnya sendiri di rumah ibunya. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata menuturkan, ARF dengan korban merupakan saudara kandung dari ibu yang sama. Pelaku buah pernikahan dengan suami pertama, sedangkan korban dari suami kedua.

“Mereka ini (pelaku dan korban) beda ayah, tapi dengan ibu yang sama,” jelasnya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Faris, ARF memerkosa adik kandungnya sejak 2018. Saat itu, korban berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Berawal dari pelaku yang mencekoki korban dengan video porno agar mau disetubuhi. ARF juga mewanti-wanti korban agar tutup mulut.

Hubungan inses ARF dengan adik kandungnya ini berlangsung sampai Desember 2024. Pedagang pentol ini menyetubuhi adik kandungnya di rumah ibunya di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Pelaku memanfaatkan waktu saat ibu dan bapak sambungnya keluar rumah.

Sekitar 7 tahun berlalu, akhirnya perbuatan bejat ARF terbongkar pada Minggu (18/5). Saat itu, pelaku bertengkar dengan korban sampai menjadi perhatian warga sekitar. Pelaku pun diamankan ke Polsek Mojoagung karena mengancam akan menganiaya adik kandungnya.

“Ketahuannya ketika korban cek-cok dengan pelaku masalah ekonomi, lalu korban diancam. Sehingga dari situ (pelaku) diamankan Polsek Mojoagung,” ungkapnya.

Di Mapolsek Mojoagung itu lah korban mengungkap perbuatan bejat ARF. Sehingga pedagang pentol keliling ini ditangkap tim dari Unit PPA untuk dijebloskan ke Rutan Polres Jombang.

Menurut Faris, tindakan tegas ini sesuai instruksi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Ia memastikan korban yang kini berusia 19 tahun tidak sampai hamil.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 201 menyetubuhi Perlindungan Anak,” tegasnya.

Saat ini, korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan bapak sambungnya. Ibunya diketahui menikah 4 kali. Sedangkan ARF sebelum ditahan, tinggal bersama istrinya di kos yang satu desa dengan korban.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Lakukan Pelantikan 40 Pejabat untuk Posisi Administrator dan Pengawas