Pintasan.co, Jakarta – Para pelaku usaha barang bekas impor (thrifting) menyampaikan keberatan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah menindak peredaran produk bekas impor.

Mereka meminta agar aktivitas thrifting tidak dihentikan total, melainkan diizinkan tetap berjalan melalui sistem kuota yang diatur pemerintah.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, mengatakan bahwa pelarangan penuh akan mematikan sumber penghidupan ribuan pedagang.

Karena itu, ia mengusulkan adanya batasan kuantitas barang bekas impor yang boleh masuk setiap tahun sehingga kegiatan usaha tetap dapat berlangsung.

Menurutnya, penetapan kuota dapat memberikan kepastian hukum bagi pedagang.

Rifai juga menegaskan bahwa para pelaku usaha siap mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran pajak dengan tarif lebih tinggi agar aktivitas jual beli berlangsung secara legal.

Ia menjelaskan bahwa kuota tersebut bisa menjadi jalan tengah. “Kami para pedagang se-Indonesia siap mematuhi aturan. Jika kuotanya sekian ton per tahun, itu lebih jelas. Lebih baik bayar pajak resmi daripada uangnya masuk ke oknum,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai juga meminta DPR memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan pemerintah untuk mencari solusi yang adil.

Ia menilai isu thrifting sering menjadi perbincangan nasional, namun hingga kini belum ada kebijakan jangka panjang yang benar-benar memberi kepastian.

Ia menambahkan bahwa saat ini pedagang berada pada masa krusial menjelang Natal, Tahun Baru, Ramadan, dan Lebaran, ketika permintaan meningkat.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, para pedagang berharap pemerintah memberi kebijakan sementara agar mereka tetap bisa bertahan.

Menurut Rifai, stok barang pedagang mungkin hanya cukup sampai Desember, sehingga larangan pemerintah dapat membuat usaha mereka langsung terhenti.

Baca Juga :  Panas Bumi Bukan Mimpi: Danantara Bangun Tulang Punggung Energi Bersih

Ia pun meminta solusi jangka pendek sebelum berbicara tentang penataan jangka panjang.