Pintasan.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berencana mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bencana ekologis di Sumatera Utara pada pekan depan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat unsur pidananya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat, baik untuk pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.

“Tersangka kemungkinan akan kami sampaikan ke publik pada akhir pekan ini. Saat ini kami masih memastikan seluruh keterangan saksi dan alat bukti lain benar-benar menguatkan,” ujar Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 saksi merupakan karyawan PT TBS, sementara tiga lainnya berasal dari unsur ahli, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta ahli pertanahan.

“Proses pemeriksaan masih terus berjalan,” katanya.

Irhamni menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan oleh PT TBS bermula dari ditemukannya kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta DAS Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah. Temuan tersebut muncul saat terjadi bencana ekologis di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Soroti Banjir dan Longsor di Sumatera, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ajak Warga Lakukan Refleksi